*ACEH TAMIANG* | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menggelar acara konsultasi publik tentang 'Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS)', Rabu (23/05/2018). Pelaksanaan Kegiatan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Acara yang digelar di Aula Bappeda Aceh Tamiang tersebut, dibuka oleh Wakil Bupati H.T. Insyafuddin ST, dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Ir. Adi Darma, M.Si, Para Kepala SKPK, Pimpinan Instansi Vertikal, Pokja KLHS-RPJMD, Perwakilan Masyarakat, Akademisi, Ormas, Organisasi Profesi
dan Pegiat LSM.
Selain itu, tampak juga hadir Tim Penyusun RPJMD Aceh Tamiang Tahun 2017-2022, Prof. Chay Asdak, MSc, Phd, dari Universitas Pajajaran. Dr.Hairul Basri dari Unsyiah. Untung Afandi SE, MM, dan Dhaniel Ilyas, SE,MSc, dari Universitas Indonesia (IU). Serta narasumber lainnya, Marzi Afriko, S.Ag, M.Hum, Ir.Agus Halim,M.Si, dan Dr. Ing. Yulizar, ST, M.Sc. Kepala Bappeda Ir. Adi Darma, M.Si, selaku panitia penyelenggara menyampaikan laporan bahwa dalam penyusunan KLHS-RPJMD terdapat beberapa proses yang harus dilalui yaitu, pengintegrasian rekomendasi dalam KLHS-RPJMD ke dalam kebijakan, rencana, program RPJMD Tahun 2017-2022, penjaminan Mutu KLHS, dan Validasi KLHS.
Adi Dharma juga menjelaskan, tujuan diselenggarakan acara konsultasi publik adalah untuk memastikan keterlibatan para stakeholder, perwakilan dunia usaha, NGO, LSM, Perwakilan Masyarakat, dan Akedemisi mengenai identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan rencana program dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017–2022.
"Anggaran yang dikeluarkan untuk acara Konsultasi Publik KLHS-RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang dan Integrasi KLHS dan RPJMD Tahun 2017-2022 bersumber dari APBK Aceh Tamiang," demikian laporan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Ir. Adi Darma, M.Si.
Selanjutnya, Wakil Bupati Aceh Tamiang H.T. Insyafuddin ST, dalam sambutannya menyampaikan, Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) merupakan dokumen yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (Green Development Planning).
Adapun beberapa isu pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas di Kabupaten Aceh Tamiang yang telah dikaji oleh Tim KLHS dalam menyusun RPJMD, yaitu Alih fungsi hutan dan lahan, Bencana hidrometeorologi, Menurunnya potensi keanekaragaman hayati, Pencemaran lingkungan, Konflik sosial dan Penurunan jasa lingkungan.
Wakil Bupati berharap semogaa hasil akhir dari proses KLHS akan mampu memberikan perumusan alternatif penyempurnaan dalam memberikan rekomendasi perbaikan untuk RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga prinsip pembangunan berkelanjutan dapat diintegrasikan.
"Saya sangat mengharapkan semua pihak yang hadir pada hari ini agar dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif sehingga nantinya dapat memberikan masukan yang bermanfaat dalam menyusun KLHS-RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang," pungkasnya.[ZF]